Minggu, 24 Juni 2018

akibat perundingan roem royen

Perjanjian Roem-Royen adalah sebuah perjanjian yang dilakukan antara pihak pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Mohammad Roem dan pihak pemerintah Belanda yang diwakili oleh Herman van Roijen. Perjanjian ini berlangsung di Hotel Indes, Jakarta pada tanggal 7 Mei 1949.
Sebenarnya sebelum mencapai kesepakatan pada perjanjian Roem-Royen, telah diadakan pertemuan yang merupakan inisiatif dari komisi PBB untuk Indonesia sehingga pada tanggal 4 April 1949 dilaksanakan perundingan di Jakarta di bawah pimpinan Merle Cochran, anggota komisi PBB dari Amerika serikat, sementara delegasi Republik Indonesia dipimpin oleh Mohammad Roem.
Maksud diadakannya pertemuan atau perjanjian Roem-Royen sendiri adalah untuk menyelesaikan beberapa masalah mengenai kemerdekaan Indonesia sebelum pelaksanaan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda pada tahun yang sama.
Perjanjian ini berlangsung dengan sangat alot sehingga memerlukan kehadiran Bung Hatta dari pengasingan di Bangka, juga Sri Sultan Hamengkubuwono IX dari Yogyakarta untuk mempertegas sikapnya terhadap Pemerintahan Republik Indonesia di Yogyakarta, dimana beliau mengatakan bahwa “Jogjakarta is de Republiek Indonesie” (Yogyakarta adalah Republik Indonesia).
Dalam perjanjian Roem-Royen, pihak Republik Indonesia tetap berpendirian bahwa pengembalian pemerintahan Republik Indonesia ke Yogyakarta merupakan kunci pembuka untuk perundingan selanjutnya. Sebaliknya, pihak Belanda menuntut penghentian perang gerilya oleh Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

proses kembalinya negara kesatuan

 Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...