Konfik antara Indonesia dengan Belanda
masih terus berlanjut. Namun semakin terbukanya mata dunia terkait
dengan konfik itu, menempatkan posisi Indonesia semakin menguntungkan.
Untuk mempercepat penyelesaikan konfik ini maka oleh DK PBB dibentuklah
UNCI (United Nations Commission for Indonesia) atau Komisi PBB untuk
ndonesia sebagai pengganti KTN. UNCI ini memiliki kekuasaan yang lebih
besar dibanding KTN. UNCI berhak mengambil keputusan yang mengikat atas
dasar suara mayoritas. UNCI memiliki tugas dan kekuasaan sebagai
berikut.
- Memberi rekomendasi kepada DK PBB dan pihak-pihak yang bersengketa (Indonesia dan Belanda).
- Membantu mereka yang bersengketa untuk mengambil keputusan dan melaksanakan resolusi DK PBB.
- Mengajukan saran kepada DK PBB mengenai cara-cara yang dianggap terbaik untuk mengalihkan kekuasaan di Indonesia berlangsung secara aman dan tenteram. d. Membantu memulihkan kekuasaan pemerintah RI dengan segera.
- Mengajukan rekomendasi kepada DK PBB mengenai bantuan yang dapat diberikan untuk membantu keadaan ekonomi penduduk di daerah-daerah yang diserahkan kembali kepada RI.
- Memberikan saran tentang pemakaian tentara Belanda di daerah-daerah yang dianggap perlu demi ketenteraman rakyat.
- Mengawasi pemilihan umum, bila di wilayah Indonesia diadakan pemilihan.
Ketika Presidan, Wakil presiden dan
pembesar-pembesar Republik ditawan Belanda di Bangka, delegasi BFO
(Bijzonder Federaal Overleg) mengunjungi mereka dan mengadakan
perundingan. UNCI mengumumkan bahwa delegasi-delegasi Republik, Belanda
dan BFO telah mecapai persetujuan pendapat mengenai akan
diselenggarakannya KMB. UNCI juga berhasil menjadi mediator dalam KMB.
Bahkan peranan itu juga tampak sampai penyerahan dan pemulihan kekuasaan
Pemerintah RI di Indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar