HAK ISTIMEWA (HAK OCTORI) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :
1. Hak monopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengedarkan uang
3.Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5. Hak memiliki tentara sendiri
6. Hak mendirikan benteng
7. Hak menyatakan perang dan damai
8.Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
proses kembalinya negara kesatuan
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...
-
Pengambilalihan kekuasaan Jepang di Yogyakarta Di Yogyakarta, perebutan kekuasaan secara serentak dimulai pada tanggal 26 September 1945. Se...
-
Peninggalan Zaman Praaksara Zaman aksara dibagi menjadi 3 yaitu zaman paleothikum, neolithikum dan megalithikum. Kita akan bahas kedua-duan...
-
Isi dan Hasil Perundingan Roem-Roijen atau Roem-Royen merupakan sebuah perjanjian antara Indonesia dengan Belanda yang dimulai pada tanggal...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar