Minggu, 24 Juni 2018

hak hak istimewa voc

HAK ISTIMEWA (HAK OCTORI) VOC

Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :

  1. Hak monopoli perdagangan
  2.  Hak mencetak dan mengedarkan uang
  3.Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
  4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
  5. Hak memiliki tentara sendiri
  6. Hak mendirikan benteng
  7. Hak menyatakan perang dan damai
  8.Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

proses kembalinya negara kesatuan

 Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...