HAK ISTIMEWA (HAK OCTORI) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :
1. Hak monopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengedarkan uang
3.Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5. Hak memiliki tentara sendiri
6. Hak mendirikan benteng
7. Hak menyatakan perang dan damai
8.Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
proses kembalinya negara kesatuan
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...
-
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...
-
Peristiwa Bandung Lautan Api Siapa yang tidak pernah mendengar istilah Bandung Lautan Api? Peristiwa bandung lautan api merupakan salah satu...
-
Berikut adalah pokok-pokok isi perjanjian Renville, yaitu: 1. Belanda akan tetap berdaulat hingga terbentuknya RIS atau Republik Indonesia...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar