HAK ISTIMEWA (HAK OCTORI) VOC
Untuk menguasai perdagangan di Indonesia dan dapat melaksanakan tugasnya dengan leluasa, maka VOC diberikan hak-hak istimewa ( Hak Octroi ) dari pemerintah Belanda yang meliputi hal berikut :
1. Hak monopoli perdagangan
2. Hak mencetak dan mengedarkan uang
3.Hak mengangkat dan memperhentikan pegawai
4. Hak mengadakan perjanjian dengan raja-raja
5. Hak memiliki tentara sendiri
6. Hak mendirikan benteng
7. Hak menyatakan perang dan damai
8.Hak mengangkat dan memperhentikan penguasa-penguasa setempat.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
proses kembalinya negara kesatuan
Proses Kembali ke Negara Kesatuan RI (NKRI) Dengan melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi akhirnya Bangsa Indonesia memperoleh pengaku...
-
a. Kehidupan politik Kerajaan Mataram Kuno Kerajaan Mataram Kuno dikenal sebagai kerajaan yang toleran dalam hal beragama. Sebab, di Kera...
-
Kerajaan Kalingga/Holing merupakan kerajaan bercorak Hindu-Budha yang terletak di Provinsi Jawa Tengah. Keberadaan kerajaan ini dapat diketa...
-
A. Kerajaan Ternate Tidore Kehidupan Politik di Kerajaan Ternate Tidore Di Maluku terdapat dua kerajaan yang paling berpangaruh, yakni Te...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar